Selang beberapa menit, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil amankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (15/01).
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melaui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH. juga membenarkan terkait Penangkapan kedua terduga pelaku ini.
“Benar pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan 2 (Dua) orang Laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 (Dua) Lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab” ujar AKP Desneri.
Terduga pelaku pertama berinisial HN (29), berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Pinggir Jalan di Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku berhasil diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Berselang beberapa menit dari penangkapan terduga pelaku HN, Tim kembali berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berinisial NA (36). Terduga pelaku berhasil diamankan di Rumah Milik Mertuanya di Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, padanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.
“Terduga pelaku pertama berinisial HN (29) berhasil diamankan oleh Tim pada saat berada di Pinggir Jalan di Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar, padanya kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selang beberapa menit setelahnya, terduga pelaku kedua berinisial NA (36) berhasil kami amankan di Rumah Milik Mertuanya di Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Pada terduga pelaku ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip” tambah AKP Desneri.
Pada saat ini, untuk kedua terdua pelaku beserta barang bukti yang diamankan sudah berada di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku ini masing-masing diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami dari Jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Tanah Datar untuk selalu mengawasi Keluarga dan sekitarnya agar tidak terjerumus dalam perilaku Penyalahgunaan Narkotika ini” tutup AKP Desneri.