TANAH DATAR – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.
Untuk terduga pelaku berinisial RP (40), laki-laki, alamat Kecamatan Pariangan. RP berhasil diamankan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di pinggir jalan di Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut.
"Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 bertempat di pinggir jalan di Kec. Pariangan Kab. Tanah Datar.," ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Pariangan.
Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.